Oknum Mahasiswa di Medan Dituntut 12 Tahun Gegera Cabuli Anak Dibawah Umur

Oknum Mahasiswa di Medan Dituntut 12 Tahun Gegera Cabuli Anak di Bawah Umur

topmetro.news – Oknum mahasiswa di Kota Medan (sebut saja) Gregor lewat persidangan secara video call (VC), Rabu (21/9/2021), di Cakra 9 PN Medan akhirnya dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga memperoleh sanksi pidana denda Rp60 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

JPU Chandra Naibaho dalam surat tuntutannya menyatakan, Gregor telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu.

“Yakni melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata Chandra.

Usai mendengarkan materi tuntutan, Hakim Ketua Denny Lumbantobing melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).

Kenalan di FB

JPU dalam dakwaannya menguraikan, berawal dari perkenalannya dengan gadis jelita masih di bawah umur, Layla (bukan nama sebenarnya) di sosial media Facebook (sosmed FB) tahun 2020 lalu.

Seiring berjalannya waktu, suasana keakraban di antara insan berlainan jenis tersebut semakin tumbuh dan berkembang. Sehingga melangkah ke anak tangga pacaran.

Layla bahkan ikut membantu dan menemani Sang Romeo mempersiapkan berkas terdakwa yang saat itu akan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Medan.

Setahu bagaimana terdakwa mengungkapkan hasratnya untuk melakukan hubungan intim, layaknya suami istri.

Wanita jelita itu dibawa ke kamar hotel di kawasan Padang Bulan Medan. Keduanya pun larut dalam kenikmatan biologis. Setelah selesai, keduanya pun pulang ke rumah masing-masing.

Tidak sampai di situ, Gregor bahkan nekat ke rumah Layla secara diam-diam alias tanpa sepengetahuan keluarga pemilik rumah. Tujuannya untuk mengulangi kenikmatan biologis tersebut.

Terdakwa Kepergok

Beberapa hari kemudian Gregor mengajak korban untuk kembali mengulangi hubungan suami istri. Korban sempat menolak. Namun terdakwa bersikeras mendatangi rumah korban dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Gregor juga sudah membeli alat kontrasepsi jenis kondom.

Dasar lagi apes. Salah seorang anggota keluarga Layla (sebut saja Leo) terjaga tidak menemukan si gadis jelita di kamar tidurnya.

Gregor kepergok di lantai III. Leo pun menanyakan siapa terdakwa. Namun terdakwa tidak jawab dan berusaha kabur. Terdakwa berhasil dibekuk. Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut kemudian ke pihak kepolisian.

Gregor didampingi penasihat hukumnya (PH) Rosintan Br Manullang dari LBH Dorong Keadilan Sejahtera Medan dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni pertama, Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau kedua, Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak atau ketiga Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 Huruf E UU Perlindungan Anak.

reporter | Robet Siregar

Related posts

Leave a Comment